Pansus Pelindo II Gelar FGD di UNUD
02-02-2016 /
PANITIA KHUSUS
![](/images_pemberitaan/images/HR-1224.jpg)
“Alhamdulillah kita mendapat banyak masukan yang berarti dan sekaligus menguatkan. Tiga guru besar, doktor dan pakar hukum dan ekonomi tadi memberikan kekuatan agar apa yang sudah kita lakukan di pansus dapat dilanjutkan,” kata Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka di Denpasar, Bali, Senin (1/2/16).
Poltisi Fraksi PDIP ini menyebut masukan lain yang diperoleh dalam diskusi tersebut ialah pentingnya mendorong kemandirian BUMN sehingga sebesar-besar dapat mendukung upaya negara dalam memberikan pelayanan kepada publik sesuai amanat konstitusi pasal 33.
“Tadi disarankan KSO yang dilakukan BUMN agar diputus saja karena seharusnya kita bisa mandiri. Ini yang perlu kajian lebih jauh termasuk yang tidak kalah penting bagaimana UU BUMN yang ada sekarang bisa direvisi,” ujar dia.
Bicara pada kesempatan yang sama anggota pansus dari Fraksi Partai Golkar John Kenedy Aziz juga berharap agar para pakar terutama dari UNUD tidak sungkan menegur pansus apabila salah dalam melangkah. “Kami sangat menghargai bisa bertemu guru-guru kami di sini, para profesor dan pakar lainnya. Ingatkan kami jangan di sini saja agar kami tidak salah kaprah,” tuturnya.
Prof. Dr. Ibrahim R dalam penjelasannya menyebut dalam kasus PT. Pelindo II patut diduga terdapat kebijakan yang telah melebihi kewenangan atau kekuasaan (ultra vires). Pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN sebagai pemegang saham mayoritas harus bertanggung jawab. Untuk mengurai hal tersebut bisa dilakukan dalam gugatan class action di pengadilan.
Sementara itu Prof. Dr. Putu Sudarma Sumadi menilai banyak yang tumpang tindih dalam pengelolaan pelabuhan karena keterlibatan sejumlah pihak yaitu otoritas pelabuhan, syahbandar dan BUMN serta institusi lain seperti kepolisian, imigrasi dan bea cukai. Ini menurutnya perlu ditata lewat pembentukan badan koordinasi (coordinating board). (iky), foto : ibnur khalid/parle/hr.